rosot

Dalam konteks perubahan iklim, setiap proses, aktivitas, atau mekanisme - baik alami maupun buatan - yang menghilangkan gas rumah kaca, aerosol, atau prekursor dari salah satunya dari atmosfer, sehingga mengurangi konsentrasinya di udara. Setelah Protokol Kyoto - ditandatangani pada 11 Desember 1997, dan berlaku sejak 16 Februari 2005 -, mulai semakin sering dibicarakan mengenai rosot karbon (atau CO2), baik yang alami (lautan dan hutan muda) maupun yang diusulkan oleh geoengineering.